Karya Guru, Karya Tulis

Tidak ada kata TERLAMBAT untuk BELAJAR!

Judul “Tidak ada kata TERLAMBAT untuk BELAJAR!” adalah kutipan kalimat yang saya ambil dari sebuah video unggahan yang berdurasi kurang lebih 30 detik di salah satu platform media sosial masa kini yaitu Instagram. Dimana dalam video tersebut mengunggah kegiatan anak-anak di Papua tepatnya yaitu suku Wakno yang sedang belajar membaca. Mereka, orang-orang suku Wakno beramai-ramai berkumpul untuk belajar membaca. Dengan fasilitas seadanya, mereka tetap semangat dalam mengikuti kegiatan belajar di alam terbuka. Bahkan kegiatan proses belajar tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk anak-anak saja, melainkan orang dewasa di suku Wakno pun ikut serta.

Sebagian besar, mayoritas orang suku pedalaman tidak bisa membaca (buta huruf) dan menulis. Itu sebabnya, anak-anak dan orang dewasa di suku Wakno mengikuti kegiatan belajar agar bisa membaca dan menulis. Saya pribadi, setelah menyaksikan video tersebut sangat haru melihat masih banyak orang-orang di luar sana yang belum mendapatkan hak pendidikannya. Tapi, setidaknya mereka memiliki semangat luar biasa dalam belajar.

Pada hakikatnya, proses belajar itu tidak mengenal usia. Baik tua maupun muda tidak menjadi halangan untuk tetap menyerap ilmu. Dan menuntut ilmu itu tidaklah terbatas, sampai kapanpun selagi sehat dan semangat belajar itu ada, kita boleh sepuasnya menggali ilmu. Belum lagi perihal menuntut ilmu adalah bagian yang wajib dalam agama. Bahkan Allah akan meninggikan derajat orang yang beriman dan berilmu.

Fenomena di suku Wakno bukan salah satu polemis yang pertama terjadi di Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan. Masih banyak wilayah lainnya yang termasuk dalam kategori 3T (Terdepan, Tertular, Tertinggal). Salah satunya adalah suku Wakno di Papua, termasuk dalam kategori daerah Tertinggal terutama dalam bidang pendidikan. Ketidakmerataan dalam pembangunan pendidikan di Indonesia tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, perihal geografis, SDM, infrastruktur, dan faktor internal-eksternal lainnya. Lalu bagaimana perihal anggaran pendidikan ? sudah tepat sasaran kah alokasi anggaran pendidikannya ?

Jika melihat regulasi anggaran pendidikan secara umum, sebagaimana sesuai dengan isi UUD 1945 Bab XIII tetang Pendidikan Pasal 31 ayat 4 yaitu:

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Artinya, anggaran pendidikan itu memang ada dan dialokasikan. Bahkan kurang lebih 20% anggaran APBN serta APBD dialokasikan untuk kegiatan pendidikan nasional. Problematika pendidikan bukanlah isapan jempol belaka, perlu dukungan dan kerjasama semua lapisan baik itu birokrasi dan juga masyarakat. Sebab, sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia dalam mukadimah (Preambule) UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan pendidikan menjadi salah satu moda untuk mencerdaskan anak bangsa. Ingat, tidak ada kata TERLAMBAT dalam Belajar!, dan sudah saatnya anak-anak bangsa berhak mendapatkan hak pendidikannya. Salam Bestari !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *